Caption : Camat Aswan saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Pangkalpinang, Senin, 19 Mei 2025 (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Camat Sungailiat, Aswan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Sidang ini semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun baru digelar pada pukul 14.24 WIB dan berlangsung selama 21 menit.
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiari, dengan dua hakim anggota yakni Warsono dan Khoirul Rizal.
Aswan terlihat hadir bersama istrinya di ruang sidang garuda sebelum sidang dimulai. Ia juga didampingi oleh tim penasihat hukumnya selama proses persidangan.
JPU M. Hafiz Nur Faizi dalam sidang tersebut membacakan sejumlah pasal dakwaan yang menjerat terdakwa Aswan.
“Surat dakwaan telah kami bacakan terhadap terdakwa Aswan,” ujar Hafiz kepada awak media usai sidang.
Menurut Hafiz, dakwaan pertama terhadap Aswan adalah dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider dengan Pasal 11 UU yang sama sebagai alternatif jika dakwaan utama tidak terbukti di pengadilan.
“Subsidair-nya Pasal 11 huruf a UU Tipikor. Ini bentuk kehati-hatian kami dalam menyiapkan tuntutan,” jelas Hafiz.
Selain dua dakwaan awal, Aswan juga dikenai dakwaan tambahan berupa Pasal 12 b UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hafiz menyebutkan, dakwaan ketiga adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Jadi total ada empat pasal yang kami dakwakan dalam kasus ini,” tambah Hafiz.
Meski sidang berjalan singkat, kehadiran Aswan sebagai camat aktif membuat kasus ini menyita perhatian publik di Bangka Belitung.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak JPU mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan. (*)















