Depok, Asatu Online – Aksi penyerobotan lahan kembali terjadi di kawasan Kavling RRI Blok G, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Sejumlah fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) seperti jalan lingkungan hingga bantaran sungai, diduga dikuasai dan dibangun secara ilegal oleh kelompok tak bertanggung jawab.
Pihak Polres Metro Depok saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas tanah. Terlapor dalam kasus ini antara lain Amir, Sarjana, dan beberapa orang lainnya. Laporan dilayangkan oleh Amriadi PA, SH, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Proses hukum sedang berjalan. Kami sudah kirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” kata sumber dari kepolisian.
Aksi penyerobotan ini disebut sudah berlangsung cukup lama, dan kembali memuncak pada pertengahan Mei 2025. Mediasi sebelumnya sempat difasilitasi Polres Metro Depok pada 28 Juni 2024, namun hasilnya tak membuahkan penyelesaian.
Warga menuding kelompok terlapor secara sepihak membangun di atas tanah yang berstatus fasos-fasum, termasuk area pembuangan sampah hingga kavling bersertifikat. “Fasos-fasum RRI dikuasai, bahkan mulai dibangun tanpa izin. Ini jelas pelanggaran,” ujar Nuryudi, tokoh masyarakat setempat.
Sengketa lahan ini mencuat di Jalan Atena Raya, RT 03 RW 01, Komplek RRI Blok G. Padahal kawasan ini sebelumnya tertib dan legal secara administrasi. Kini berubah menjadi zona konflik akibat ulah penggarap ilegal.
Menurut warga, lemahnya penegakan hukum dan minimnya campur tangan pemerintah menjadi penyebab utama konflik terus berulang. “Sudah ada mediasi dan kesepakatan. Tapi tetap saja mereka bangun seenaknya,” tegas Nuryudi.
Dirinya dijadwalkan memberikan keterangan di Ruang Idik II Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan akan dipimpin oleh AKP Sutaryo, SH, dan Aipda Firmansyah, SH.
Warga mendesak Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi serta Wali Kota Depok untuk segera turun tangan. Mereka khawatir konflik akan terus melebar jika dibiarkan.
“Kami ini punya SHM, bayar pajak, punya identitas resmi dan RT/RW. Tapi malah dikuasai oleh penggarap ilegal. Di mana keadilan?” tegas Butar-butar, salah satu warga yang terdampak. (*)














