KPU Pangkalpinang Tetapkan 169.262 Pemilih dalam DPS Pilkada Ulang 2025

Pangkalpinang, Asatu Online— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan sebanyak 169.262 pemilih yang masuk dalam DPS. Rinciannya terdiri atas 83.824 pemilih laki-laki dan 85.438 pemilih perempuan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pangkalpinang, Akmad Subekti, yang hadir mewakili Penjabat Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPU dalam memutakhirkan data pemilih.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kami mengapresiasi kerja keras KPU dalam proses pemutakhiran ini,” kata Subekti.

Jumlah pemilih dalam DPS Pilkada Ulang 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada Serentak November 2024 lalu, yang mencatat 164.330 pemilih. Peningkatan jumlah ini terjadi karena adanya warga baru yang pindah domisili ke Pangkalpinang serta penduduk yang telah genap berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

KPU juga mengumumkan akan ada 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 42 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Pangkalpinang untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. (ADV/Anggun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *