Diduga Kuasai Puluhan Hektare Hutan Lindung, Hairul dan Fauzi Ngaku Cuma Punya Tiga

Caption : Kebun Sawit Hairul di Belitung

Belitung, Asatu Online – Hairul dan Fauzi mengaku cuma memiliki tiga hektare kebun sawit. Tapi jejak kebun mereka menjalar hingga ke kaki gunung dalam kawasan hutan lindung Desa Lasar.

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Dusun Aik Batu, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Dua warga bernama Hairul dan Fauzi disebut menguasai lahan kelapa sawit dalam skala luas di wilayah yang semestinya dilindungi negara.

Informasi itu mencuat setelah pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, Hairul dan Fauzi mengklaim hanya memiliki lahan seluas tiga hingga empat hektare.

“Mereka mengaku hanya punya tiga sampai empat hektare, itu pun sudah ditanami sawit sejak lama,” kata Yoyon, Humas KPHL Belantu Mendanau, Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski demikian, pengakuan itu dianggap janggal. Tim wartawan yang menelusuri lokasi menemukan keberadaan kebun sawit Hairul dan Fauzi tak hanya terpusat di satu titik.

Beberapa lokasi ditemukan di lereng bukit dan kawasan kaki gunung yang masuk dalam peta hutan lindung. Bahkan sebagian lahan terlihat baru dibuka dan ditanami sawit muda.

“Kalau cuma tiga hektare, kenapa kebunnya ada di banyak tempat?” ujar seorang warga Dusun Aik Batu yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya menyebut, Hairul dan Fauzi telah bertahun-tahun membuka lahan sawit. Namun ekspansi kebun mereka semakin masif dalam dua tahun terakhir.

Kepada petugas, Hairul dan Fauzi berdalih bahwa kebun mereka bukan aktivitas baru. “Katanya sudah lama ditanam, dan sudah menghasilkan,” ujar Yoyon menirukan keterangan keduanya.

Dalih tersebut tak serta-merta menghentikan penyelidikan. KPHL Belantu Mendanau menyatakan akan menelusuri asal usul lahan yang dikuasai dan keabsahannya berdasarkan peta kawasan hutan.

Yoyon menegaskan bahwa hutan lindung memiliki batas tegas. “Kalau masuk HL, ya tidak boleh ada aktivitas budidaya, apalagi dalam skala besar,” ujarnya.

KPHL juga akan memanggil kembali Hairul dan Fauzi untuk klarifikasi lanjutan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum akan ditempuh sesuai aturan.

“Kami masih mendalami. Kalau ada pelanggaran, akan kami tindak,” kata Yoyon.

Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada Hairul dan Fauzi masih belum membuahkan hasil. Nomor telepon mereka tak aktif saat dihubungi.

Pemerintah Desa Lasar maupun aparat kecamatan pun belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *