Foto : Penampakan Pasir sewaktu dibawa ke Tongkang untuk dijual oleh PT CMI dan PT MPR di Dusun Mapur Desa Melintang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka
Pangkalpinang, Asatu Online – Debu halus dan cekungan besar bekas galian mewarnai lanskap daratan Kepulauan Bangka Belitung. Bertahun-tahun, pasir darat atau pasir kwarsa dikorek dan dikirim ke luar daerah, menyisakan kerusakan lingkungan yang kian menganga. Ironisnya, jutaan ton pasir itu tak menyisakan secuil pun manfaat nyata bagi daerah asalnya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, dengan nada tegas mendesak Pemerintah Provinsi menghentikan pengiriman pasir darat keluar daerah. Menurut dia, kegiatan tersebut tak hanya nihil kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga meninggalkan ancaman besar bagi lingkungan.
“Pasir ini dijual habis-habisan, sementara lubang-lubang bekas tambangnya tak bisa direklamasi. Bagaimana kita mau mereklamasinya kalau pasirnya sudah tidak ada?” kata Suherman, Senin pekan ini, kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu (30 April 2025).
Selama ini, kata dia, pasir darat yang sejatinya bisa menjadi sumber bahan baku pembangunan lokal justru diekspor tanpa kendali. “Kalau untuk bahan baku batako, konblok, silakan, itu untuk kepentingan pembangunan di daerah. Tapi kalau dijual mentah ke luar daerah, kita tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Ia mengaku prihatin karena praktik penambangan dan ekspor pasir selama ini tidak memberi kontribusi berarti kepada provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah tersebut.
“Sudah berjuta-juta ton pasir diekspor, tapi tak satu pun rupiah mengalir ke PAD provinsi. Kami hanya jadi penonton,” kata Hidayat di Kantor Gubernur, Senin (28/4/2025).
Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah kabupaten hanya mengeluarkan izin usaha penambangan galian C. Sementara pemerintah provinsi tak mendapat celah untuk menarik pajak maupun retribusi dari praktik penambangan yang masif tersebut.
Pemerintah provinsi, lanjut Hidayat, tengah mengkaji ulang regulasi terkait eksploitasi pasir darat ini. “Kami akan duduk bersama kabupaten/kota untuk mencari formulasi agar daerah bisa memperoleh pendapatan dari sektor ini, atau bahkan menghentikannya bila terlalu merugikan,” katanya.
Namun lebih dari sekadar potensi hilangnya PAD, ancaman kerusakan lingkungan menjadi sorotan utama. Beberapa kawasan di Bangka Tengah dan Bangka Selatan telah berubah menjadi lahan tandus. Tanpa pasir yang bisa mengikat tanah dan air, vegetasi tak bisa tumbuh, dan air hujan tak bisa diserap.
“Ini seperti menjual tanah air secara harfiah,” kata Suherman. “Tanpa reklamasi, kerusakan ini akan terus bertambah luas dan membebani generasi mendatang.”
Di sisi lain, minimnya pengawasan membuat praktik penambangan pasir rawan disusupi aktivitas ilegal. Beberapa pengusaha tambang diduga mengakali kuota dan menghindari kewajiban administratif. Pemerintah terkesan tutup mata, selama perizinan di kabupaten tetap berjalan.
“Kalau tidak segera dihentikan atau diatur ulang secara ketat, jangan harap ada keberlanjutan. Kita hanya tinggal nama,” ujar Suherman menutup.
Kini bola ada di tangan Pemprov. Apakah pasir darat akan terus mengalir keluar, atau justru dihentikan demi keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal? (Yn)















