Caption : Baliho DY tersangka korupsi
Oleh: Suherman Saleh Ketua SMSI Babel*
Bangka, Asatu Online – Publik Bangka dibuat geleng-geleng kepala. Di tengah lambannya proses hukum, seorang tersangka korupsi dengan percaya diri mendaftarkan diri sebagai calon bupati. Ini bukan sekadar anomali hukum, tetapi sebuah tamparan keras terhadap moral politik lokal.
Kasus yang menjerat DY bukan perkara kecil. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Rekan-rekannya dalam kasus ini, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, telah tuntas menjalani proses hukum dan bebas. Namun DY tetap melenggang bebas, seolah hukum bisa dinegosiasikan atas nama kekuasaan.
Yang membuat akal sehat publik semakin terhina, hingga hari ini Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum melakukan penahanan atau mempercepat proses hukum terhadap DY. Padahal status hukumnya jelas: tersangka. Tidak ada SP3. Tidak ada penghentian penyidikan. Semua dokumen masih berjalan, tetapi keadilan seperti terhenti di tengah jalan.
Lambannya langkah Kejati Babel dalam menangani DY membuka ruang kecurigaan luas di tengah masyarakat. Apakah ada perlakuan khusus untuk seorang politisi yang hendak berlaga di Pilkada? Mengapa dua rekannya harus mendekam di penjara, sementara DY bebas berkampanye? Jika ini bukan standar ganda, lalu apa namanya?
Di tengah kondisi demikian, muncul ketakutan publik bahwa hukum di negeri ini bisa ditekuk sesuai kepentingan politik. Bahwa menjadi calon kepala daerah, dengan segala jaringan kekuasaan dan modal politiknya, mampu memperlambat proses keadilan. Ini preseden buruk yang akan memperpanjang daftar ironi demokrasi lokal di Bangka Belitung.
Lebih jauh, keikutsertaan seorang tersangka korupsi dalam pilkada bukan hanya mencoreng marwah demokrasi, tapi juga membahayakan masa depan pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin publik mempercayakan nasib daerah kepada seseorang yang masih bergelut dengan kasus hukum serius?
Apalagi, integritas calon kepala daerah seharusnya menjadi syarat utama dalam demokrasi sehat. Bukan sekadar perkara elektabilitas atau popularitas, tetapi soal moralitas dan keteladanan. Ketika seorang tersangka korupsi dibiarkan ikut pilkada, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah: korupsi bukan lagi aib dalam politik.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia semestinya segera turun tangan. Kejati Babel harus diawasi ketat agar tidak bermain-main dengan hukum. Sebab jika tidak, rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung akan terus tercabik-cabik, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan makin runtuh.
Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, pun dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Babel. Menurutnya, kasus DY ini sudah terlalu lama “digantung” tanpa alasan yang jelas. Dalam negara hukum yang sehat, tak boleh ada ruang abu-abu bagi para tersangka korupsi, apalagi yang berambisi menguasai pemerintahan daerah.
Kini publik Bangka dihadapkan pada pilihan berat: membiarkan dagelan politik ini berlanjut, atau mengambil sikap. Pemilih mesti cerdas dan kritis, jangan sampai terjebak dalam politik pencitraan yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Sebagai Ketua SMSI Babel, saya menyerukan agar masyarakat tetap menggunakan akal sehat dalam memilih pemimpin. Kita butuh kepala daerah yang bersih, visioner, dan memiliki rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar jago berpose di baliho. Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi ambisi segelintir orang.
Pilkada Bangka 2025 seharusnya menjadi momentum untuk membangun politik yang lebih bermartabat. Bukan panggung dagelan tersangka korupsi yang berlomba-lomba merebut kekuasaan, sementara keadilan dibiarkan mengambang di atas panggung sandiwara.















