Caption : Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung kembali mengungkap praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4).
Dalam OTT tersebut, Kejagung juga menangkap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Agam Syarif Baharudin, Hakim Ali Muhtarom, Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan, serta dua advokat, Marceila Santoso dan Aryanto. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto diketahui baru saja meraih gelar doktor di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 31 Januari 2025. Dalam disertasinya yang berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif”, ia menekankan pentingnya peran aktif hakim dalam menegakkan keadilan.
Ketua Umum LSM Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyebut penangkapan Djuyamto dan sejumlah pejabat pengadilan lainnya sebagai puncak dari gunung es mafia peradilan di Indonesia.
“Praktik mafia peradilan seperti ini sudah jadi rahasia umum. Yang tertangkap ini cuma lagi apes, sementara yang lain masih bebas melakukan praktik serupa,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).
Rahmad menilai lemahnya sistem pengawasan internal menjadi penyebab terus berlangsungnya praktik jual beli perkara di lembaga peradilan.
“Kalau institusi hanya diam, maka penegakan hukum hanya jadi panggung sandiwara. Publik muak dengan kemunafikan semacam ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ironi antara pernyataan Djuyamto dalam forum akademik dan kenyataan di lapangan. “Bicara soal hati nurani di depan Guru Besar, tapi di balik layar justru jual-beli perkara. Ini bukan sekadar ironi, ini penghinaan terhadap akal sehat bangsa,” tambah Rahmad.
Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan. Masyarakat berharap reformasi peradilan dijalankan secara menyeluruh dan bukan hanya menjadi jargon belaka. (*)















