Caption : Kedua pelaku korupsi yang diamankan oleh Kejati Sumut, Kamis (13/3)
Medan, Asatu Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan dua orang terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
“Kami menerima informasi adanya pengutipan uang dari para kepala sekolah yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Batubara. Kedua tersangka diduga melakukan pengumpulan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Adre W Ginting.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Adre W Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (A1)















