TT, Kakak Kandung Tersangka Aon, Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Caption : Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah 

Jakarta, Asatu Online – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memeriksa dua orang saksi terkait perkara yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah TT, kakak kandung dari Aon, bos timah yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain TT, penyidik juga memeriksa HDR, yang berperan sebagai Komisaris CV Aldo Atha Andara.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana dan jaringan bisnis yang diduga terkait dengan praktik ilegal dalam tata niaga timah. Setiap saksi yang diperiksa memiliki relevansi dalam mengungkap modus operandi dan pola korupsi dalam kasus ini,” ujar Harli.

Ia menegaskan bahwa Kejagung masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam memuluskan praktik korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut. Oleh karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci.

“Penyidik juga masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. Dengan pemeriksaan saksi seperti TT dan HDR, diharapkan kasus ini semakin terang benderang, sehingga para pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Aon sendiri disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam skandal ini. Oleh karena itu, penyidik terus menggali informasi dari pihak-pihak terdekatnya, termasuk TT, guna mengetahui apakah yang bersangkutan turut berperan dalam kejahatan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *