Eks Sekda Bangka Andi Hudirman saat menjadi saksi kasus Tipikor Taman Pisang Tumbuh Sawit di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).
Pangkalpinang, Asatu Online– Sidang kasus korupsi pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kembali memanas. Terdakwa H Marwan secara terang-terangan mempertanyakan dugaan aliran dana dari tiga perusahaan sawit—PT FAL, PT SAML, dan PT BAM—ke sejumlah pejabat Pemkab Bangka saat pengurusan izin PKKPR periode 2022-2023.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Marwan menuding ada uang yang mengalir ke pejabat tinggi Bangka. Meski tak menyebut jumlah pasti, pertanyaan itu langsung membuat saksi, mantan Sekda Bangka Andi Hudirman dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Heru Dwi Prima, tampak tersentak. “Isu yang beredar, uang itu mengalir ke pimpinan saudara,” sergah Marwan lantang, Selasa (25/2/2025) di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Andi dan Heru kompak membantah. “Itu hanya isu,” jawab mereka, meski raut wajah mereka menunjukkan ketegangan. Usai sidang, Andi Hudirman kembali menepis tuduhan dugaan aliran dana Rp500 juta hingga Rp5 miliar. “Tak ada itu, bahkan hakim pun tadi tertawa. Itu cuma isu,” elaknya.
Sebelumnya, tiga bos perusahaan sawit yang diduga terlibat, Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), telah diperiksa. Namun, hingga kini, jeratan hukum baru menimpa H Marwan (mantan Kadis LHK Babel), Ari Setioko (Dirut PT NKI), serta tiga PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi. Sementara pejabat yang disebut-sebut menerima aliran dana masih bebas.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena modusnya yang mencengangkan: izin diajukan untuk menanam pisang, tetapi kenyataannya menjadi perkebunan sawit. Fakta dugaan aliran uang kian menguat, memperbesar tekanan agar kasus ini diusut tuntas.
Publik kini menanti ketegasan hakim dan jaksa untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk jika benar ada pejabat tinggi yang menikmati hasil korupsi ini. Sidang berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (**)















