Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Kejaksaan Tangkap Tjoeng Kristanto Buronan Rp7,8 Miliar

Surabaya, Asatu Online – Setelah bertahun-tahun buron, Tjoeng Kristanto (51), terpidana kasus penipuan senilai Rp7,8 miliar, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkapnya di sebuah perumahan elit di Surabaya pada Selasa (25/2/2025).

Kristanto ditangkap di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, sekitar pukul 13.40 WIB. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika Kristanto terbukti melakukan pemesanan barang dengan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG) dari Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia. Namun, transaksi tersebut berujung pada kerugian besar bagi korban, mencapai Rp7.848.717.720.

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Kristanto.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara. Namun, sebelum dieksekusi, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *