Salah satu Tersangka korupsi di Pertamina yang ditahan Kejagung (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tujuh tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh pejabat Pertamina bekerja sama dengan pihak swasta.
Penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan serangkaian pelanggaran yang terstruktur dan sistematis. Modus utama dalam skandal ini adalah pengkondisian produksi minyak dalam negeri agar turun, sehingga membuka celah bagi impor minyak mentah dengan harga tinggi melalui broker yang telah dikondisikan sebelumnya.
7 Tersangka Ditahan, Pejabat Pertamina Terlibat
Setelah mengantongi bukti kuat dari 96 saksi, dua ahli, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menetapkan tujuh tersangka:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Modus Korupsi: Manipulasi Produksi dan Impor Minyak
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pengaturan ilegal dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) di Pertamina, yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, pasokan minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan justru dijual ke luar negeri.
Sebaliknya, Pertamina kemudian mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi melalui broker yang telah disepakati sebelumnya. Praktik ini melibatkan pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker untuk menaikkan harga impor demi keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, dalam pengadaan impor BBM, tersangka RS diduga melakukan mark-up dengan membeli bahan bakar oktan rendah (RON 90 atau lebih rendah), kemudian mencampurnya untuk dijual sebagai RON 92, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, terjadi penggelembungan kontrak pengiriman (shipping) oleh tersangka YF, yang menyebabkan negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15% dari nilai kontrak.
Dampak Besar: Harga BBM Mahal, APBN Terbebani
Korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar di dalam negeri. Dengan dominasi impor minyak mentah dan BBM yang dilakukan secara ilegal, harga dasar bahan bakar menjadi mahal, yang kemudian dijadikan dasar pemberian subsidi dan kompensasi dari APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Bukti Bobroknya Tata Kelola Pertamina
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh Pertamina yang selama ini kerap mendapat sorotan. Skema mafia migas yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan negara ini.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejagung dalam membongkar aktor lain yang mungkin masih bersembunyi di balik skandal ini. Apakah kasus ini akan berujung pada reformasi besar di Pertamina atau sekadar pergantian pejabat semata? Waktu yang akan menjawab.
Laporan wartawan : Yani















