Mandek! Kejati Babel Diduga Lindungi Dedy Yulianto dalam Kasus Korupsi  

Salah satu Baliho Dedy Yulianto yang banyak bertebaran di Kabupaten Bangka (Foto : Istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung hingga kini belum menahan eks Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Sementara itu, dua rekannya, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, telah menjalani hukuman dan kini bebas. Lambannya proses hukum ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Yang lebih mencengangkan, meski menyandang status tersangka, baliho pencalonan Dedy Yulianto sebagai Bupati Bangka justru bertebaran di berbagai sudut kabupaten. Kondisi ini memicu kecurigaan publik: mengapa Kejati Babel belum mengambil langkah tegas menahan dan menyidangkan Dedy Yulianto? Apakah ada perlakuan khusus terhadapnya?

Lambannya penanganan ini semakin menguatkan anggapan bahwa Kejati Babel menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Publik menilai adanya ketimpangan, di mana tersangka korupsi lain telah dihukum, sedangkan Dedy Yulianto tetap bebas dan bahkan berkampanye untuk Pilkada 2024. Hal ini jelas mencoreng citra supremasi hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejati Babel. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. “Kasus ini sudah terlalu lama menggantung, sementara dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Kejaksaan Agung harus turun tangan,” tegas Rahmad Sukendar kepada Metro Poskota, Minggu (23/2/2025).

BPI KPNPA RI berencana membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung agar mendapat perhatian lebih serius. Menurut Rahmad, tidak ada alasan bagi Kejati Babel untuk menunda proses hukum terhadap Dedy Yulianto jika memang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Masyarakat Bangka Belitung pun semakin geram dengan mandeknya kasus ini. Sejumlah aktivis anti-korupsi mengecam ketidakjelasan penanganan hukum terhadap Dedy Yulianto dan menuntut Kejati Babel segera mengambil tindakan konkret.

“Jika Kejati Babel terus berdiam diri, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum bisa runtuh. Bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi bisa bebas berkampanye tanpa ada tindakan hukum yang jelas?” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan langkah hukum tegas. “Jika tidak ada penahanan atau kelanjutan proses hukum, ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Bangka Belitung,” katanya, Minggu (23/2/2025).

“Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejati Babel. Apakah mereka akan segera menindaklanjuti kasus ini atau membiarkan dugaan korupsi Dedy Yulianto menguap begitu saja? Kejelasan dari Kejati Babel sangat dinantikan guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, meminta agar pertanyaan tersebut langsung diajukan ke Kepala Kejati Babel.

“Sebaiknya ditanya ke Kejati Babel, ya Pak. Kewenangannya ada di sana. Saya sudah teruskan WA ini ke mereka. Terima kasih,” jawab Harly Siregar, Senin (24/2/2025). (Tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *