Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang diyakini memiliki informasi penting pada Jumat (21/2/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah NAS, Karyawan PT Sucofindo, serta HD, Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya di Direktorat Tanaman Semusim, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2020.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret nama tersangka TWN dan pihak lainnya.















