Jakarta, Asatu Online – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Selasa (18/2/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), khususnya dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pada periode 2008 hingga 2018.
Kelima saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan tersebut, di antaranya:
1. BQA, yang pada 2019 menjabat sebagai Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance di Bank BPD D.I. Yogyakarta.
2. BH, mantan Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis pada 2015 hingga 2018.
3. ICS, Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008 hingga 2013.
4. YAAP, Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2016 hingga 2019.
5. JL, Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank pada 2016.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang kini melibatkan tersangka IR.















