Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Muhammad Khairuddin

Jakarta, Asatu Online – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, buronan kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, setelah sebelumnya diperoleh informasi keberadaan terpidana yang mencoba melarikan diri.

Muhammad Khairuddin diketahui menjabat sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan dan terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015. Dalam putusan tersebut, Muhammad Khairuddin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”. Adapun vonis yang dijatuhkan:

Pidana Penjara: 3 (tiga) tahun

Denda: Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan kurungan jika tidak dibayar.

Uang Pengganti: Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah). Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan operasi intelijen setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Muhammad Khairuddin di Bali. “Operasi dilakukan secara cermat dan terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,” ujar seorang anggota tim.

Saat diamankan, Muhammad Khairuddin tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Penangkapan berjalan lancar tanpa kendala keamanan.

Setelah diamankan, Muhammad Khairuddin langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan ini. “Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor. Kami akan mengejar sampai ke ujung dunia,” tegas Jaksa Agung.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan sebelum kami datang menjemput,” tambahnya.

Dalam konferensi pers pada Minggu (16/2/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan korupsi tertangkap,” tegas Harli. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan yang masih dalam pengejaran.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar buronan kasus korupsi yang belum tertangkap dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri. “Kami akan memanfaatkan seluruh sumber daya dan teknologi yang ada untuk melacak keberadaan mereka,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak ada celah bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum. (Hmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *