Persyaratan Ketua HIPMI Babel Dipertanyakan, Kandidat Diduga Tak Layak

Pangkalpinang, Asatu Online – Proses pemilihan calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPD Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2028 menuai sorotan dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya persyaratan calon ketua diduga cacat prosedur karena calon kandidat tidak memenuhi syarat kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal tiga tahun, yang kini sedang berhembus di kalangan publik.

Hal lainnya turut menjadi perhatian ialah soal sertifikat Diklatda. Namun, Ketua Steering Committee (SC) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia HIPMI Babel, Framayoga Fairuzie, membantah kabar yang beredar di masyarakat itu.

Ia menegaskan bahwa kandidat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

“Silakan cek di DPC asalnya, yaitu Pangkalpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi asatuonline, Selasa (28/1/2025)

Ia juga membantah isu yang beredar di masyarakat dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sementara itu, Ketua BPC HIPMI Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, mengungkapkan bahwa kemungkinan kandidat tersebut telah memiliki KTA sejak kepengurusan Ketua Umum sebelumnya.

Saat ditanya apakah dalam kepengurusan abang (Dio Febrian) tidak ada nama beliau (kandidat).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dio belum memberikan jawaban atau lebih memilih bungkam.

Sikap bungkam Ketua BPC Kota Pangkalpinang seolah-olah menghindar dan terkesan menutupi.

Dugaan kuat mengemuka bahwa calon tersebut memang tidak memenuhi syarat yakni kepemilikan KTA minimal selama tiga tahun. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *