Kejaksaan Agung Jemput Paksa Mantan Direktur PT Timah, Alwin Albar, Terkait Korupsi Rp300 Triliun

Mantan Direktur PT Timah, Alwin Albar saat dijemput paksa di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, (5/12/2024). (Foto : Istimewa)

Jakarta, Asatu Online– Komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi sektor strategis kembali ditunjukkan dengan langkah tegas menjemput paksa Alwin Albar (AA), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

Alwin Albar ditangkap pada Kamis (5/12/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, atas dugaan keterlibatannya dalam mega skandal korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp300 triliun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023. Setelah diamankan, AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti.

Kasus ini semakin membuka tabir korupsi masif di tubuh PT Timah Tbk, perusahaan milik negara yang selama ini mengelola salah satu komoditas strategis Indonesia.

Dalam posisinya sebagai Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), AA bersama dua koleganya, Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra, disebut merancang skema ilegal untuk memanfaatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Alih-alih melakukan penambangan mandiri, mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT Timah dengan menggunakan jaringan mitra borongan dan perusahaan boneka. Pada tahun 2018, ketika Dinas ESDM Provinsi Babel tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), mereka berkolusi dengan 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, dan lainnya.

Melalui perusahaan-perusahaan ini, mereka mengatur pembelian bijih timah ilegal dengan skema biaya pemurnian yang di-mark-up hingga USD 4.000 per metrik ton, jauh di atas biaya normal yang hanya USD 1.000–1.500. Praktik ini disamarkan sebagai kerja sama dalam pemurnian dan pelogaman timah.

Skandal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun lebih, terdiri dari potensi pendapatan legal yang hilang serta kerugian langsung dari transaksi ilegal dan kerusakan lingkungan akibat dari penambangan ilegal tersebut. Keuntungan besar yang diperoleh dari praktik ini mengalir ke kantong pribadi para pelaku, sementara negara dan masyarakat dirugikan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas sektor pertambangan nasional, terutama pada perusahaan negara yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian.

Sebelum kasus ini, AA telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 3 Desember 2024 atas perkara korupsi pengadaan alat washing plant di PT Timah. Namun, skandal terbaru ini menempatkan AA sebagai tersangka utama bersama sejumlah tokoh lain yang diduga berperan dalam konspirasi jahat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aktor-aktor lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk jaringan pendukungnya, diadili dan kerugian negara dipulihkan,” tegas Harli.

Penangkapan AA menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi di sektor tambang dan BUMN lainnya. Publik kini menanti langkah lebih lanjut Kejaksaan Agung untuk membongkar skandal ini hingga ke akarnya, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *