Ilustrasi korupsi
Pangkalpinang, Asatu Online – Proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani binaan PT HKL di Pangkalpinang diduga sarat pelanggaran. Pemeriksaan dokumen KUR petani binaan PT HKL mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian.
Kejanggalan Dokumen Kredit
1. Dokumen Kredit Tidak Ditemukan : Dokumen kredit atas nama Sast dengan nomor rekening 144xxxx749 hilang. Surat pernyataan dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang menegaskan dokumen tersebut tidak ada, namun kredit tetap dicairkan.
2. SP3K dan Akad Kredit Tak Bertanda Tangan: SP3K dan akad kredit atas nama Dev dengan nomor rekening 144xxxx769 tidak ditandatangani oleh debitur, tetapi kredit tetap dicairkan.
3.Tanggal Dokumen Tidak Sesuai Urutan: Urutan tanggal pada dokumen kredit tidak sesuai dengan proses kredit yang semestinya.
4.Foto Survei Diragukan: Foto hasil kunjungan lapangan ke debitur hanya berupa tangkapan layar Google Maps Desa Gudang, bukan foto asli lapangan.
5.Nomor NIB dan NPWP Berurutan: Nomor NIB dan NPWP debitur ditemukan berurutan, memunculkan kecurigaan adanya manipulasi data.
6.Surat Keterangan Kebun Tidak Lengkap: Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dari Desa Gudang tidak mencantumkan luas lahan, sehingga keabsahan lahan menjadi diragukan.
7. Kredit Tanpa Pengesahan Pejabat: Ada kredit yang lembar pemutus kreditnya kosong tanpa tanda tangan pejabat pemutus, namun akad kredit tetap dibuat dan kredit dicairkan.
Kesaksian Mengungkap Fakta
Dari keterangan petugas kredit, debitur, dan Kepala Desa Gudang, terungkap bahwa:
1. Data Debitur Diperoleh dari PT HKL: Account Officer dan Analis Kredit mendapatkan data debitur dari Direktur PT HKL. Debitur menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga setelah ditawari bibit sawit. Dalam proses akad kredit, mereka diberitahu bahwa ini adalah pinjaman, bukan bantuan, yang kemudian mereka tolak. Meski demikian, petugas tetap meminta mereka menandatangani dokumen kredit.
2. Plafon Kredit Ditentukan PT HKLa: Data debitur telah dikelompokkan oleh Direktur PT HKL berdasarkan plafon kredit Rp10 juta, Rp100 juta, dan Rp500 juta. Penentuan plafon ini diketahui oleh Penyelia Kredit dan Wakil Pemimpin Cabang.
3.Kunjungan Lapangan Tidak Dilakukan ke Semua Debitur: Account Officer dan Analis Kredit mengakui hanya mengunjungi 123 dari total 417 debitur.
Dugaan Penyalahgunaan dan Langkah Selanjutnya
Temuan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses pemberian KUR yang seharusnya diawasi dengan ketat.
Sementara itu Ketua BPI KPNPA RI DPD Sumatera Selatan berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses kredit untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
“BPI KPNPA RI DPD Sumatera Selatan berharap pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang,” pintanya, Sabtu (22/6/2024).
Reporter: Zaza
Editor: Herman Saleh














