Ketapang, Asatu Online Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M.Si, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Rapat Utama Bupati Lantai 3 kantor Bupati Ketapang.
“Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021-2026, yaitu ‘Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,’ kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat,” ujar Heryandi saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
Heryandi berharap peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu, Heryandi menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
“Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, serta pimpinan atau perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kabupaten Ketapang.
Oleh: Dedi















