DPRD Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Baru

Pangkalpinang, Asatuonline.id – DPRD) Kota Pangkalpinang akhirnya menyetujui tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjadi Perda.

Ketiga raperda yang disetujui itu yakni, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Lalu, Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Tentang Pelestarian Budaya Daerah.

Rencana penyusunan tiga perda itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Senin (25/4/2022).

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yakni, PDI-P, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, Nasdem, dan Golkar, setuju raperda menjadi perda.

Wakil Ketua II DPRD Kota Pangkalpinang, Dzubaidah, merasa bersyukur karena semua fraksi memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kemajuan di daerah itu.

“Ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan DPRD untuk mendorong perkembangan beberapa sektor dan penyesuaian perda yang telah ada sebelumnya,” kata dia kepada Bangkapos.com usai kegiatan, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS, Syahrumadon, memberikan catatan terkait tiga raperda yang diusulkan oleh Pemkot Pangkalpinang ke DPRD.

Seperti Raperda tentang Pemberian Insentif, Dia menilai, hal itu adalah dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penanaman modal daerah, untuk menciptakan pemerintahan yang baik. Pemerintah melalui pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Penyertaan modal ini dapat mempercepat pembangunan daerah, terlebih dalam kondisi pandemi. Ini juga untuk menggenjot ekonomi melalui penyaluran kredit pelaku usaha agar ekonomi dapat bergerak.

“Kami mengharapkan adanya catatan terkait informasi target penanaman modal di Kota Pangkalpinang, pemberian insentif terkait Raperda ini dan penjelasan sektor prioritas serta hal keterikatan penanaman modal,” jelas Syahrumadon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *