BPAN Ingatkan Kepala Daerah Tak Intervensi Proyek Rehab-Rekon Aceh

Ketua BPAN Aceh Jamal Luddin alias Tgk Rohit (Foto : Ist)

Aceh, Asatu Online – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat pemerintahan agar tidak mengintervensi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) di Aceh. Proyek yang menggunakan anggaran negara itu diminta berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset BPAN, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, Jumat (30/10/2026).

Dia menegaskan, tidak boleh ada pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, menentukan pemenang tender, maupun mengendalikan pelaksanaan proyek demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurutnya, proyek Rehab-Rekon merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dan pembangunan Aceh. Karena itu, seluruh prosesnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai ada kepala daerah atau pejabat yang bermain dalam proyek Rehab-Rekon. Anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada intervensi, pengaturan proyek, apalagi praktik KKN,” tegas Jamal.

BUMN dan Swasta Diminta Libatkan Pengusaha Lokal

Selain mengingatkan pejabat pemerintahan, BPAN juga mendesak perusahaan BUMN dan swasta yang mendapatkan pekerjaan Rehab-Rekon agar membuka ruang kemitraan bagi pengusaha lokal Aceh.

Jamal menilai, pembangunan berskala besar seharusnya memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat daerah. Perusahaan lokal, khususnya kontraktor kecil dan menengah, harus mendapatkan kesempatan untuk terlibat sesuai kemampuan dan kompetensinya.

“Kami berharap perusahaan BUMN dan swasta jangan hanya datang membawa perusahaan besar, kemudian seluruh pekerjaan dikuasai sendiri. Berikan kesempatan kepada perusahaan lokal, kontraktor kecil dan menengah, serta tenaga kerja daerah untuk ikut mengambil bagian dalam pembangunan Aceh,” ujarnya.

Dia menegaskan, kemitraan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi. Pelibatan pengusaha lokal harus dilakukan secara nyata, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

BPAN Soroti Lima Poin Pengawasan

BPAN menekankan lima hal yang harus menjadi perhatian seluruh pihak dalam pelaksanaan proyek Rehab-Rekon Aceh.

Pertama, kepala daerah dan pejabat dilarang mengintervensi proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, tidak boleh ada pengaturan proyek untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu.

Ketiga, perusahaan BUMN dan swasta didorong membuka kemitraan dengan perusahaan kecil dan menengah, khususnya pengusaha lokal.

Keempat, seluruh penggunaan anggaran negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

BPAN menyatakan, pengawasan proyek Rehab-Rekon harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.

Selain itu, terdapat PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemitraan usaha besar dan pemberdayaan UMKM, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong tata kelola pembangunan yang akuntabel, persaingan usaha yang sehat, dan keterlibatan pelaku usaha lokal.

Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Penonton

Jamal kembali menegaskan, keberhasilan pembangunan Aceh tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran dan jumlah proyek yang dikerjakan. Manfaat ekonomi dan kualitas hasil pembangunan juga harus dirasakan masyarakat.

“Kami ingin proyek Rehab-Rekon benar-benar menjadi jalan pemulihan Aceh. Jangan sampai rakyat menjadi korban, sementara pihak-pihak tertentu justru mengambil keuntungan dari anggaran pembangunan. Pengusaha lokal harus diberdayakan, kualitas pekerjaan harus dijaga, dan setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

BPAN mendorong pemerintah daerah, BUMN, perusahaan swasta, kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dan keterbukaan dalam setiap tahapan pembangunan.

BPAN menegaskan, proyek Rehab-Rekon harus menjadi momentum kebangkitan Aceh, bukan kesempatan bagi segelintir pihak untuk menguasai anggaran dan pekerjaan pembangunan.(mrw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *