Asatu Online, Banda Aceh.– Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Mohammad Bintang, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk segera memimpin kajian ulang terhadap daftar harga satuan material bangunan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah layak huni di Aceh. 28Agustus 2026
Kajian tersebut, tegasnya, harus melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Bappeda Aceh, bersama asosiasi kontraktor dan pelaku usaha bahan bangunan, guna memastikan data harga yang dipergunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar saat ini.
“Anggaran sebesar Rp96 juta per unit yang selama ini dijadikan patokan sudah tidak relevan lagi dengan realitas harga material di lapangan. Harga semen, besi, pasir, kerikil, upah tenaga kerja, hingga biaya distribusi ke pelosok daerah telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan, namun data harga dalam RAB belum diperbarui,” tegas Subki.
PBA menegaskan, jika kajian ulang tidak segera dilakukan, maka kualitas rumah yang dibangun akan terancam — material yang digunakan berpotensi kurang standar, struktur belum memenuhi syarat keamanan, dan hunian yang dihasilkan belum layak untuk dihuni dalam jangka panjang. Oleh karena itu, PBA mengusulkan agar nilai anggaran disesuaikan menjadi Rp135 juta per unit agar rumah yang dibangun benar-benar layak, aman, dan tahan lama.
“Kami minta Sekda Aceh segera turun ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Perkim, Bappeda, dan para pelaku pembangunan, untuk memperbarui data harga satuan yang sesuai dengan kondisi nyata. Jangan sampai perhitungan anggaran hanya tertulis di atas kertas, sementara di lapangan rakyat yang menderita karena kualitas bangunan yang di bawah standar,” tambahnya.
Ketua PBA juga mengingatkan, penyesuaian harga material dalam RAB adalah langkah mendasar yang harus didahului sebelum membahas kenaikan nilai bantuan, agar seluruh perhitungan berjalan akuntabel dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Aceh.(Marwan)




