Depok, Asatu Online – DPRD Kota Depok menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam menyusun regulasi strategis yang diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat. Mulai dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peningkatan layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen serta rumah susun.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, berharap setiap Perda yang disusun berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberi manfaat nyata.
“Saya berharap setiap Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberi manfaat bagi warga Kota Depok,” ujar Ade.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA), melaporkan adanya penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Propemperda 2026. Dengan penambahan itu, jumlah Raperda prioritas 2026 menjadi lima.
Raperda HAM diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga, serta mendorong pelayanan publik yang adil dan inklusif.
Selain HAM, DPRD juga memprioritaskan Raperda tentang Kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses layanan kesehatan bagi warga Depok.
Salah satu yang disorot adalah Raperda tentang Perlindungan Pengguna dan Penyewa Apartemen serta Rumah Susun. Regulasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan hunian vertikal.
“Melalui Perda ini kami berharap ada kepastian hukum bagi pengguna dan penyewa, sekaligus menjamin hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” kata HTA.
Selain Propemperda, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.
Banggar DPRD mengapresiasi Pemkot Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ke-15 kali berturut-turut. Realisasi pendapatan 2025 mencapai 95 persen, belanja 89 persen, dengan surplus Rp189 miliar dan SILPA Rp275,82 miliar.
DPRD merekomendasikan Pemkot untuk mengoptimalkan PAD, mempercepat realisasi belanja, memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD.
Dengan disetujuinya Propemperda 2026–2027, DPRD menegaskan komitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar setiap Perda benar-benar berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. (jo)















