BPI KPNPA RI Yakin Rudi Margono Perkuat Penegakan Hukum

Jakarta, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi, termasuk pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB Rahmad Sukendar, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan pandangan agar dilakukan penyegaran di tubuh Jampidsus sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” kata Rahmad Sukendar, Minggu (12/7/2026).

Rahmad menyambut baik penunjukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurutnya, Rudi Margono merupakan sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saya percaya Plt. Jampidsus Rudi Margono mampu menangani berbagai perkara secara profesional, independen, dan berintegritas. Saya mengenal beliau sebagai figur yang bekerja berdasarkan hukum serta tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus harus tetap berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.

Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai lembaga independen dengan mengawal setiap proses penegakan hukum tanpa berpihak kepada kepentingan kelompok maupun institusi tertentu.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif, adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Rahmad.(mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *