Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang (LTJ) oleh Kejaksaan Agung dinilai menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan jaringan mafia ekspor mineral strategis dari Bangka Belitung.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga tersangka. Namun, menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diumumkan.
“Penetapan tiga tersangka merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, kami meyakini perkara ini tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas seluruh mata rantai dugaan kejahatan ini, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Rahmad, Kamis, 9 Juli 2026.
Rahmad menilai, perkara dugaan manipulasi data laboratorium memiliki keterkaitan erat dengan pengamanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Batam. Menurut dia, kedua peristiwa tersebut memperlihatkan adanya dugaan modus untuk meloloskan ekspor mineral strategis melalui dokumen yang tidak menggambarkan kondisi barang sebenarnya.
“Fakta adanya dugaan manipulasi hasil laboratorium, kemudian diperkuat dengan temuan Satgas PKH terhadap muatan kontainer yang diduga mengandung logam tanah jarang, menjadi petunjuk penting yang harus dikembangkan penyidik. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pelaku teknis, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujarnya.
BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan melalui audit forensik terhadap seluruh aktivitas PT PMM selama lima tahun terakhir. Audit tersebut, menurut Rahmad, harus mencakup dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi, hasil uji laboratorium, dokumen ekspor, hingga transaksi keuangan perusahaan.
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada satu pengiriman atau telah berlangsung secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Periksa seluruh dokumen selama lima tahun terakhir. Cocokkan data produksi dengan volume ekspor, telusuri asal-usul mineral, dan ikuti aliran uangnya. Jika ada pola yang sama berulang, berarti perkara ini jauh lebih besar daripada yang terlihat saat ini,” katanya.
Rahmad juga meminta penyidik menelusuri pihak yang menjadi beneficial owner perusahaan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Menurut dia, praktik kejahatan sumber daya alam umumnya melibatkan jaringan yang bekerja secara terstruktur.
Ia meminta Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, serta instansi terkait lainnya untuk membandingkan data produksi, RKAB, dokumen kepabeanan, dan transaksi keuangan.
“Bila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara, maka semuanya harus diproses tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang bernilai tinggi dan menjadi bahan baku industri semikonduktor, kendaraan listrik, teknologi pertahanan, hingga energi terbarukan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun ekspornya harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut kepentingan nasional.
“Logam tanah jarang adalah aset strategis bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga mencari keuntungan melalui manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kekayaan alam ini harus dijaga untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rahmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang yang diduga akan dikirim ke Singapura. Ketiganya ialah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga manipulasi dilakukan melalui hasil pengujian laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PKH, muatan yang akan diekspor diduga mengandung logam tanah jarang meskipun dokumen ekspornya menyebut komoditas lain.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Yn]















