Foto : Ilustrasi
Aceh Timur, Asatu Online – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, memantik kecaman keras dari Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset Negara, Jamal Luddin atau yang akrab disapa Tgk Rohid.
Menurut Tgk Rohid, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perbuatan itu merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, ajaran Islam, adat istiadat Aceh, serta mencabut hak dasar seorang anak untuk hidup aman dan terlindungi.
“Anak bukan objek kekerasan. Mereka adalah amanah yang wajib dijaga. Siapa pun yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak telah melukai rasa kemanusiaan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Tgk Rohid, Minggu (4/7/2026).
Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum diminta bekerja cepat, profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta terungkap tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bila alat bukti telah terpenuhi, proses hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi atau menghentikan perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan seorang anak,” ujarnya.
Tgk Rohid meminta penyidik segera mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa setiap saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, lembaga perlindungan anak, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis korban sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.
Secara hukum, kata dia, negara telah memberikan perlindungan tegas terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku, dengan pemberatan hukuman apabila mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia. Ketentuan serupa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jauh, Tgk Rohid mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Menurutnya, sikap diam justru dapat memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang terulangnya kejahatan serupa.
“Jangan pernah menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan keluarga yang cukup diselesaikan secara damai. Jika mengandung unsur pidana, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan pelaku menerima hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Tgk Rohid berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu serta memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai penanganan yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Siapa pun yang merampas rasa aman mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum harus berdiri di pihak korban, bukan tunduk pada kepentingan apa pun,” pungkasnya. [Marwan]















