Aceh  

SAPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp39 Miliar ke Kejati Aceh

BANDA ACEH, Asatu Online — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam audit tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.

Ketua SAPA Fauzan Adami mengatakan total nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan potensi kelebihan pembayaran negara sebesar Rp883 juta.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini harus diusut serius karena menyangkut kepentingan publik,” kata Fauzan, Senin (27/4/2026).

Ia menilai temuan BPK menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.

SAPA pun mendesak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kontraktor dan konsultan pengawas.

“Harus dibuka terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana fungsi pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Selain itu, SAPA meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami minta pemeriksaan dilakukan objektif. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya.

SAPA juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya disebut tidak mendapat respons memadai.

“Ketika informasi tidak dibuka, di situlah pentingnya peran aparat hukum memastikan tidak ada yang ditutupi,” tambah Fauzan.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI.

SAPA menegaskan, anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini bukan sekadar proyek jalan, tapi soal kepercayaan publik. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *