Aceh  

Gaji Keuchik di Aceh Besar Bisa Dicairkan, Perbup ADG 2026 Rampung

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi (Foto : Istimewa)

Kota Jantho, Asatu Online — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan gaji keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong sudah dapat dicairkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 resmi rampung.

Dengan selesainya regulasi tersebut, pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan ADG sesuai ketentuan yang berlaku melalui kecamatan masing-masing.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan seluruh proses penyusunan hingga harmonisasi Perbup ADG 2026 telah diselesaikan secara komprehensif, sehingga tidak ada lagi kendala administratif dalam pencairan dana gampong.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan ADG sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” kata Bahrul Jamil, Jumat (10/4/2026).

Sekda yang akrab disapa BJ itu menegaskan, Pemkab Aceh Besar tidak ingin polemik pencairan gaji keuchik berlarut-larut. Menurutnya, keterlambatan sebelumnya terjadi karena pemerintah harus memastikan seluruh regulasi selesai dan sesuai aturan hukum.

“Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta para keuchik segera menyiapkan berkas usulan pencairan ke kecamatan,” ujarnya.

Bahrul menambahkan, penyelesaian Perbup ADG menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola keuangan gampong tetap tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar, mengatakan pihaknya telah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong.

“Per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah gampong dapat langsung mengajukan pencairan dengan melengkapi persyaratan sesuai Perbup ADG 2026, di antaranya Qanun APBG 2026, realisasi APBG 2025, ADG Desember 2025, bukti lunas BPJS Ketenagakerjaan 2025, bukti pembayaran pajak belanja 2025, serta Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset gampong 2025.

Berdasarkan data DPMG Aceh Besar, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan, yakni Kecamatan Lhoong 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, dan Blang Bintang 26 gampong.

Pemkab Aceh Besar berharap proses pencairan ADG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga operasional pemerintahan gampong, termasuk pembayaran gaji keuchik dan aparatur desa, tidak lagi terhambat serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Selain itu, percepatan pencairan dana gampong diharapkan mampu mendorong pembangunan desa dan memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.**

Laporan wartawan : Marwan

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *