Caption : Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian BPAN, Jamal Luddin alias Tgk Rohid
Aceh, Asatu Online– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti pembangunan gudang dan aset pemerintah di wilayah pesisir yang dinilai harus diawasi secara ketat agar tidak melanggar ketentuan hukum dan tata ruang. BPAN menegaskan, pembangunan di kawasan pantai bukan sepenuhnya dilarang, namun wajib mengikuti aturan sempadan pantai dan regulasi pengelolaan wilayah pesisir.
Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian BPAN, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, mengatakan setiap pembangunan di wilayah pesisir harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan aset negara.
“Pembangunan di wilayah pesisir diperbolehkan, tetapi tidak boleh melanggar aturan sempadan pantai dan tata ruang. Semua harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jamal Luddin dalam keterangannya di Aceh, Sabtu (11/4/2026) kepada Asatu Online.
Menurut dia, regulasi yang mengatur pembangunan di wilayah pesisir sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020, serta peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
BPAN menilai aturan tersebut menegaskan bahwa sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan. Pada umumnya, batas minimal pembangunan berada sekitar 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sesuai kebijakan daerah masing-masing.
qJamal Luddin menjelaskan, pembatasan pembangunan di sempadan pantai bertujuan mencegah abrasi, mengurangi risiko bencana pesisir, menjaga akses publik terhadap pantai, serta melindungi aset negara dari potensi kerugian jangka panjang.
Selain itu, BPAN mengingatkan setiap proyek pembangunan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin lokasi, izin pengelolaan wilayah pesisir, persetujuan tata ruang, serta kajian lingkungan jika diperlukan. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
BPAN juga meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati, untuk lebih tegas dalam mengawasi pembangunan di wilayah pesisir. Pemerintah daerah diminta menolak izin proyek yang melanggar sempadan pantai dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai aturan tata ruang.
Di sisi lain, BPAN turut mengingatkan koordinator koperasi nelayan agar tidak membangun gudang atau fasilitas usaha di zona terlarang serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah harus tegas menegakkan aturan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pembangunan yang melanggar sempadan pantai,” ujar Jamal Luddin.
BPAN menegaskan pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai dapat berujung pada pembongkaran bangunan, penghentian proyek, sanksi administratif, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.
Sebagai langkah pengawasan, BPAN akan melakukan investigasi lapangan, audit terhadap proyek gudang dan aset pemerintah di wilayah pesisir, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
BPAN juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di wilayah pesisir dengan melaporkan kegiatan yang diduga melanggar aturan serta menjaga lingkungan pantai dari kerusakan.
“Pembangunan gudang dan aset pemerintah tidak boleh sembarangan. Harus sesuai aturan, aman, dan melindungi masa depan masyarakat pesisir,” kata Jamal Luddin. **















