Babel  

Hanya Sanksi Administrasi untuk PT PSM, Suherman Saleh Soroti Dugaan Perlakuan Khusus Pemkab Bangka Tengah  

Caption : Ilustrasi

Pangkalpinang, Asatu Online – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) atas pencemaran Sungai Kayu Ara 5 di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, menuai kritik keras.

Wartawan senior Suherman Saleh secara tegas menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus pemerintah daerah terhadap PT PSM, meskipun pencemaran limbah ke sungai telah diakui secara resmi dalam surat jawaban konfirmasi kepada Asatu Online.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Pencemaran sungai sudah diakui, limbah mengalir ke badan air, tapi hanya dikenakan sanksi administrasi. Seharusnya aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan limbah benar-benar tuntas,” tegas Suherman, Jumat (3/4/2026) di Pangkalpinang.

Menurutnya, pembuangan limbah dari pabrik CPO bukan persoalan ringan, karena sudah diatur secara ketat dalam regulasi lingkungan hidup dan memiliki konsekuensi pidana jika terbukti mencemari lingkungan.

Ia menegaskan, limbah sawit tidak boleh langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memenuhi baku mutu lingkungan.

“Jika limbah sawit dialirkan langsung ke sungai tanpa pengolahan atau melebihi baku mutu, maka itu pelanggaran hukum lingkungan. Bahkan bisa masuk kategori tindak pidana,” kata Suherman.

Secara regulasi, pengelolaan limbah industri telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, serta Permen LH No. 5 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa limbah cair sawit wajib diolah melalui IPAL, memenuhi parameter baku mutu seperti BOD, COD, pH, TSS, minyak dan lemak, serta memiliki izin pembuangan limbah ke badan air. Jika tidak memenuhi standar, limbah dilarang keras dialirkan ke sungai.

Bahkan dalam UU 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kalau sudah ada pipa limbah mengalir ke sungai dan pemerintah mengakui terjadi pencemaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya lagi.

Pemkab Akui Pencemaran Sungai

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah secara resmi mengakui telah terjadi pencemaran Sungai Kayu Ara 5 di Desa Perlang akibat kelalaian PT PSM dalam mengelola limbah.

Pengakuan tersebut tertuang dalam jawaban surat konfirmasi yang diterima Asatu Online pada Kamis (3/4/2026), yang menyebutkan bahwa pencemaran air limbah pada badan air permukaan Sungai Kayu Ara 5 memang terjadi akibat kelalaian pihak perusahaan.

“Memang terjadi pencemaran air limbah pada badan air permukaan oleh PT Perlang Sawitindo Mas di Sungai Kayu Ara 5 yang disebabkan kelalaian dari pihak perusahaan,” demikian isi jawaban resmi Pemkab Bangka Tengah.

Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah disebut telah melakukan verifikasi lapangan dan memerintahkan perusahaan untuk menanggulangi pencemaran.

Namun, langkah yang diambil pemerintah daerah hanya sebatas sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pembuangan limbah hingga memenuhi baku mutu lingkungan.

Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati

Pemkab Bangka Tengah beralasan bahwa penghentian operasional perusahaan harus melalui tahapan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Namun alasan tersebut dinilai belum menjawab keresahan masyarakat, terutama nelayan dan warga Desa Perlang yang terdampak langsung oleh pencemaran Sungai Kayu Ara hingga laut Perlang.

Suherman menilai, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

“Kalau pencemaran sudah diakui, maka seharusnya Bupati berani menghentikan dulu operasional PT PSM. Jangan hanya administrasi, sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negosiasi antara perusahaan dan masyarakat tidak boleh menghilangkan tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pencemaran lingkungan.

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kasus PT PSM kini menjadi sorotan publik karena pencemaran sungai telah diakui secara resmi, namun sanksi yang diberikan dinilai belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Di tengah keresahan masyarakat pesisir Desa Perlang, keputusan pemerintah daerah hanya memberikan sanksi administrasi memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan.

“Ini ujian integritas pemerintah daerah. Apakah berpihak pada lingkungan dan masyarakat, atau pada perusahaan,” tegas Suherman.

Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah: berani menghentikan operasional PT PSM atau tetap bertahan pada sanksi administratif, sementara ancaman pencemaran Sungai Kayu Ara dan laut Perlang terus menghantui masyarakat. **

Penulis : Tim Asatu

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *