Babel  

Diduga Buang Limbah ke Laut, Nelayan Desa Perlang Datangi PT PSM: Bau Busuk dari Pipa Putih Resahkan Warga

Foto : Warga nelayan sewaktu mendatangi perusahaan PT PSM, selasa (24/3).

Bangka Tengah, Asatu Online — Gelombang protes warga mulai mengarah ke PT Perlang Sawitindo Mas (PSM). Sejumlah nelayan Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mendatangi pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut pada Selasa (24/3/2026) untuk mempertanyakan dugaan pembuangan limbah ke laut melalui pipa putih yang mengeluarkan bau menyengat.

Kedatangan warga bukan sekadar menyampaikan keluhan, tetapi menuntut kejelasan atas limbah yang diduga dialirkan dari pabrik menuju kanal eks Kobatin hingga bermuara ke laut Kiara, melewati jembatan besi Meliye.

“Bau busuk limbah sudah sampai ke kampung kami dan sangat busuk sekali,” ujar Ali (bukan nama sebenarnya) kepada Asatu Online, Senin (30/3/2026).

Menurut warga, bau menyengat tersebut semakin terasa dalam beberapa waktu terakhir dan dikhawatirkan berdampak pada ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari perairan sekitar.

Limbah dan Kebun Inti, PT PSM Kian Disorot

Sorotan terhadap PT PSM tidak hanya terkait dugaan limbah. Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyoroti status kebun inti perusahaan yang dinilai belum jelas.

Status kebun inti PT PSM bahkan disebut menjadi “teka-teki” setelah DPRD Babel menemukan fakta bahwa perusahaan diduga tidak memiliki kebun inti sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel mengaku masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Plt Kepala DPKP Babel, Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

“Kami pelajari dan koordinasi dengan Kabupaten terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Bangka Tengah, Dr. Dian Akbarini, menegaskan instansinya hanya melakukan verifikasi sesuai Permentan Nomor 21 Tahun 2017 dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin perusahaan.

Namun hingga kini, hasil verifikasi terhadap PT PSM belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

DPRD Babel Ingatkan Soal Regulasi Limbah dan Kebun Inti

Dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Babel ke pabrik PT PSM pada 28 Februari 2026, sejumlah fakta terungkap. Perusahaan diketahui tidak memiliki kebun inti dan hanya mengandalkan pasokan tandan buah segar (TBS) dari dua koperasi mitra untuk memenuhi target produksi.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, menegaskan bahwa kondisi tersebut harus diuji dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik CPO memiliki kebun inti minimal 20 persen dari kapasitas produksi.

“Kami mengingatkan semua pihak yang memegang otoritas perizinan agar memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai regulasi dan memiliki bukti administrasi yang sah,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti tata kelola limbah perusahaan yang dinilai harus memiliki izin pemanfaatan yang jelas dan sesuai aturan.

“Apapun bentuknya, buangan terakhir dari proses produksi adalah limbah. Tata kelolanya wajib sesuai regulasi,” kata Pahlivi.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Di tengah polemik kebun inti dan dugaan limbah, warga Desa Perlang kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan instansi terkait.

Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aliran limbah yang diduga menuju laut, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi seluruh regulasi lingkungan.

Bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang hidup, tetapi sumber penghidupan. Bau limbah yang mulai menjangkau kampung menjadi alarm keras bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Asatu Online Layangkan Konfirmasi Resmi ke PT PSM

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Asatu Online telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT Perlang Sawitindo Mas pada Senin, 30 Maret 2026.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah, izin AMDAL dan UKL-UPL, sistem pengolahan limbah, status kebun inti, izin pemanfaatan limbah, hingga komitmen perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pemimpin Redaksi Asatu Online, Suherman Saleh, menyampaikan bahwa konfirmasi telah dikirimkan sebagai bagian dari prinsip kerja jurnalistik yang berimbang dan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

“Asatu Online sudah mengirimkan konfirmasi resmi kepada manajemen PT PSM dan meminta untuk memberikan jawaban secepat mungkin.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perlang Sawitindo Mas belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *