Jakarta, Asatu Online — Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat kembali menuai sorotan. Meski aturan telah tegas melarang parkir di bahu jalan, aktivitas parkir ilegal di kawasan tersebut masih berlangsung tanpa penindakan nyata dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.33 WIB, terlihat deretan kendaraan roda dua dan roda empat parkir di bahu jalan yang bukan merupakan lokasi parkir resmi. Kondisi ini menyebabkan penyempitan badan jalan dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk di kawasan padat aktivitas perdagangan tersebut.
Ironisnya, praktik parkir liar ini tetap memungut biaya dari pengendara. Aktivitas pungutan yang berlangsung setiap hari memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas pengelolaan parkir serta dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Salah seorang pejalan kaki yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan kondisi yang terjadi.
“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang bermain,” ujarnya.
Secara regulasi, praktik tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95 yang melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas parkir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya penertiban. Aktivitas parkir liar berlangsung terbuka dan berulang, sehingga memunculkan dugaan pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
Selain mengganggu arus lalu lintas, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah karena pungutan dilakukan di luar sistem resmi pemerintah. Transparansi pengelolaan parkir pun menjadi dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, memberikan respons singkat.
“Waalaikumsalam, baik, terima kasih informasinya Pak, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan bersama aparat terkait segera melakukan penertiban dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tegas dinilai penting agar praktik parkir liar tidak terus menjadi “lahan basah” bagi oknum tertentu sekaligus mengembalikan wibawa aturan di ibu kota. **
Penulis : Budi














