Babel  

Ketua SMSI Babel Apresiasi Gerak Cepat Polda Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Pangkalpinang, Asatu Online — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh atau akrab disapa Bang Herman, mengapresiasi langkah cepat Polda Bangka Belitung yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan dalam waktu singkat.

Menurut Bang Herman, tindakan cepat aparat kepolisian menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Ini langkah cepat yang patut diapresiasi. Kepolisian menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Herman, Minggu, 8 Maret 2026, di Jakarta.

Ia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Apalagi para jurnalis saat itu sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa berhak mengintimidasi, apalagi sampai melakukan kekerasan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada Sabtu malam, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Subdit III Jatanras kemudian langsung melakukan penelusuran dan mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam.

“Sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB para pelaku berhasil diamankan. Mereka kemudian dipertemukan dengan korban untuk memastikan keterlibatan mereka,” kata Rivai.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maulid, Sahiridi—yang diketahui merupakan satpam PT PMM—dan Hazari. Ketiganya langsung ditahan.

Menurut Rivai, penahanan dilakukan tidak hanya berdasarkan pertimbangan penyidik, tetapi juga sebagai pesan hukum bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

“Kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi hukum. Tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan itu dialami tiga wartawan, yakni Frendy Primadana dari TV One, serta jurnalis media online Dedi Wahyudi dan Wahyu Kurniawan. Kejadian berlangsung di gerbang PT PMM pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya datang untuk meliput informasi adanya dugaan pengepungan dan pemukulan terhadap anggota intel Satgas Trisakti oleh warga di sekitar perusahaan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika seorang sopir truk diduga tidak terima saat diambil gambar oleh wartawan. Cekcok pun terjadi dan berujung pada aksi pengeroyokan.

Akibatnya, Frendy Primadana mengalami pemukulan di bagian kepala, wajah, hidung, dan mata hingga menyebabkan hidungnya mengeluarkan darah. Sementara Dedi Wahyudi mengalami pukulan di kepala, geraham, dan telinga.

Tak hanya itu, para pelaku juga sempat merampas telepon genggam wartawan dan memaksa mereka menghapus dokumentasi hasil liputan di lokasi kejadian. (Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *