Jakarta, Asatu Online – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA), Sulaisi Abdurazaq, menegaskan bahwa kehadiran LBH IKAMA merupakan wujud komitmen nyata dalam menjalankan amanat konstitusi guna menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara.
Menurut Sulaisi, LBH IKAMA berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“LBH IKAMA berdiri untuk memastikan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial. Kami ingin hukum hadir sebagai pelindung, bukan alat penindas,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, LBH IKAMA akan memprioritaskan pendampingan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, serta korban ketidakadilan struktural yang selama ini kerap kesulitan mengakses pembelaan hukum.
“Kami menolak, gratifikasi, dan segala bentuk penyimpangan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada litigasi, LBH IKAMA juga akan mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan berani memperjuangkannya melalui jalur hukum yang benar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKAMA, H. Hanafi Sf, menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
“Di tengah ketimpangan sosial, keberadaan LBH merupakan bagian dari jihad konstitusional dalam membela keadilan,” kata Sekjend DPP IKAMA kepada awak media pada Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, LBH IKAMA bukan sekadar lembaga bantuan hukum, melainkan juga gerakan moral yang bertujuan menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat terutama untuk anggota IKAMA. (*)















