Caption: Truk pengangkut 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai.
Malang, Asatu Online – Aparat Bea Cukai Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi patroli darat di wilayah Malang Raya, Minggu (22/2/2026).
Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait sebuah truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan melintas dari wilayah Kota Batu menuju Kabupaten Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan patroli dan pengawasan ketat di jalur distribusi rawan.
Setelah melakukan penyisiran dan analisis kendaraan, petugas mencurigai sebuah truk yang melintas di wilayah Pujon. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Bendosari, sekitar pukul 22.55 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Total muatan mencapai 120.000 bungkus atau setara dengan 2.400.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.790.400.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa kerugian negara dari peredaran rokok ilegal bukan angka kecil dan berdampak langsung pada pembangunan nasional.
“Dana cukai yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, hingga bantuan sosial bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di Indonesia. (*)
















