Caption : Para tersangka yang akan ditaham oleh Kejari Basel ( Foto : Antara)
Bangka Selatan, Asatu Online– Skandal tata kelola timah kembali menyeret nama besar industri pertambangan di Bangka Belitung.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu (18/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap adanya pemufakatan jahat antara perwakilan smelter swasta dengan Direktur Utama PT Timah saat itu.
Modusnya, kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah yang kemudian membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan terafiliasi mendapatkan legalitas melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Legalitas itulah yang menjadi pintu masuk praktik penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.
Sejak 2015 hingga 2022, PT Timah disebut menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Akibatnya fatal.
Kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki izin jasa pertambangan (IUJP).
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya praktik pengepulan bijih timah dari tambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah berdasarkan SPK tersebut.
Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (SN), bukan skema imbal jasa sebagaimana konsep awal program kemitraan.
Setelah bijih timah masuk ke PT Timah, komoditas itu selanjutnya disalurkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan awal.
Dalam proses tersebut, diduga terdapat fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Program kemitraan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang justru berubah fungsi dan diduga menjadi kendaraan distribusi hasil tambang ilegal.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara dirugikan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau Rp4,16 triliun di Kabupaten Bangka Selatan.
Kerugian fantastis itu hanya untuk wilayah Bangka Selatan.
Dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 29 saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta menghadirkan ahli pertambangan dan auditor BPKP.
Adapun tersangka dari PT Timah Tbk yakni:
Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016.
Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Sementara dari mitra usaha:
Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya),
Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel),
Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia),
Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada),
Hendro (Direktur CV Bintang Terang),
Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel),
Yusuf (Direktur CV Candra Jaya),
Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Kesepuluh tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Kejari Bangka Selatan menegaskan penyidikan belum berhenti. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, seiring pendalaman aliran dana dan konstruksi peran masing-masing pihak dalam perkara korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. (*)










