Ketua Komisi XII DPR RI Dorong Penyempurnaan Tata Kelola Timah Babel

Caption : Ketua Komisi 12 DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ)

Pangkalpinang, Asatu Online– Tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan parlemen pusat. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan regulasi pertimahan agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

BPJ menyebut, pembenahan tata kelola timah bukan pekerjaan instan. Prosesnya harus berkelanjutan dan adaptif terhadap regulasi nasional.

Menurutnya, karakter pertambangan timah di Babel berbeda dengan komoditas mineral lain. Pelibatan masyarakat sangat dominan, sehingga pendekatan kebijakannya tidak bisa disamakan dengan tambang korporasi skala besar.

“Timah Babel itu unik. Masyarakat terlibat langsung. Karena itu tata kelolanya juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi rakyat,” tegas BPJ.

Dua Fokus Utama: Pelibatan dan Harga Pantas

BPJ mengungkapkan, ada dua parameter utama dalam penyempurnaan industri timah saat ini.

Pertama, memastikan pelibatan masyarakat secara langsung dalam aktivitas pertambangan. Kedua, menetapkan harga yang pantas bagi penambang rakyat.

Ia menegaskan, Komisi XII tengah mengkaji formulasi harga yang tidak bertentangan dengan regulasi.

“Kami sedang menghitung rumusnya seperti apa agar tidak keluar dari aturan. Aspek investasi, fixed cost, variable cost, sampai fuel cost sedang dikaji koefisiennya. Kita harus adaptif, tidak bisa lagi pakai cara lama,” ujarnya.

Kajian tersebut, lanjutnya, dilakukan bersama Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba.

BPJ juga mengungkapkan bahwa Menteri ESDM memberikan dukungan penuh terhadap pembenahan tata kelola timah di Babel.

Komunikasi intensif dilakukan untuk memastikan skema harga yang dihasilkan tetap memenuhi aspek hukum sekaligus memberikan keuntungan yang wajar bagi penambang rakyat.

Progres WPR dan IPR

Menanggapi isu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), BPJ meluruskan bahwa hingga kini belum ada IPR yang resmi diterbitkan di Babel.

Ia memahami langkah kehati-hatian Pemerintah Provinsi Babel yang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.

“Memang belum ada IPR yang keluar. Pemprov sedang menggodok Perdanya. Itu langkah hati-hati yang perlu kita apresiasi,” katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi XII bersama Kementerian ESDM telah menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai landasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

Dengan adanya NSPK, daerah yang telah memiliki penetapan WPR memiliki dasar hukum kuat untuk menerbitkan izin secara legal.

IUPR Lewat OSS, Tekankan Transparansi

BPJ menjelaskan, penerbitan IUPR nantinya akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Skema ini dirancang untuk memastikan transparansi dan meminimalkan kendala administratif di lapangan.

Sekitar dua pekan lalu, dalam rapat bersama Wakil Menteri ESDM, telah ditetapkan ratusan titik WPR baru secara nasional. Termasuk penguatan titik-titik WPR yang sudah ada di Bangka Belitung.

“Intinya kita ingin setelah Perda selesai, IUPR bisa segera diterbitkan. Semua masuk sistem OSS agar transparan dan tidak ada lagi hambatan,” tegasnya.

Menuju Tata Kelola Lebih Adil

BPJ menegaskan, pembenahan tata kelola timah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keadilan ekonomi bagi masyarakat Babel.

Menurutnya, industri timah harus memberi ruang hidup bagi penambang rakyat, sekaligus tetap berjalan sesuai aturan hukum nasional.

“Yang kita cari adalah titik keseimbangan. Masyarakat terlibat, harga adil, regulasi tetap tegak,” pungkasnya. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *