Aceh  

Pencabutan Izin Dinilai Cuci Tangan Negara

Banda Aceh, Asatu Online — Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh. Tanpa pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas, pencabutan izin dinilai hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar bencana ekologis yang terus berulang.

Koalisi menekankan, pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan, khususnya hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

“Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanyalah pencitraan,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/2026).

Koalisi juga mempertanyakan langkah pemerintah yang kembali mengumumkan pencabutan izin terhadap PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri, padahal ketiga perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya sejak 2022 melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

“Ini bukan terobosan. Ini hanya seolah-olah negara serius, sementara izin-izin yang masih aktif dan terbukti merusak justru dibiarkan,” kritik Koalisi.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS). Koalisi mempertanyakan izin apa yang sebenarnya dicabut pemerintah, mengingat PT IBAS diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan. Namun, hasil investigasi MaTA menunjukkan PT IBAS menguasai dan mengelola lebih dari 500 hektare kebun sawit ilegal, termasuk sekitar 164 hektare di kawasan hutan.

“Jika yang dicabut hanya izin PKS, maka itu tidak menggugurkan kewajiban PT IBAS untuk memulihkan lahan ilegal, termasuk kawasan Hutan Lindung yang telah dirusak,” tegas Koalisi.

Koalisi menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis Aceh yang telah berulang kali menelan korban. Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kehutanan diminta melakukan evaluasi total dan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menjadi penyumbang utama bencana ekologis.

Sejumlah perusahaan yang dinilai mendesak untuk dievaluasi dan dicabut izinnya antara lain PT Tualang Raya (DAS Jambo Aye), PT Wajar Korpora (DAS Tamiang), PT Almadani, PT Blang Ara, PT Dharma Sawita Nusantara, serta PT Tusam Hutani Lestari (DAS Peusangan). Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di wilayah DAS yang konsisten mengalami banjir parah.

Data acehdata.digdata.id mencatat, kerusakan DAS Jambo Aye periode 2018–2024 mencapai 7.742 hektare, dengan kehilangan tutupan hutan lebih dari 45,2 persen. DAS Tamiang kehilangan sekitar 36,3 persen tutupan hutan, sementara DAS Peusangan berada dalam kondisi paling kritis dengan 75,2 persen wilayahnya rusak.

Selain itu, Koalisi menemukan sedikitnya 14 perusahaan sawit lain yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan tanpa penindakan tegas. Kondisi ini dinilai menunjukkan pencabutan izin masih selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.

Dalam konteks bencana banjir bandang Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada 25 November 2025, Koalisi menyoroti absennya negara pada fase krusial evakuasi. Warga terpaksa menyelamatkan diri secara mandiri menggunakan sampan kecil dan alat seadanya, tanpa kehadiran tim SAR pemerintah selama hampir satu pekan.

Koalisi menegaskan, jika pemerintah serius mencegah bencana ekologis berulang, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk evaluasi total perizinan, penegakan hukum, audit lingkungan menyeluruh, pemulihan ekosistem, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

Selain itu, Koalisi mendesak Kapolri membuka secara transparan hasil penyelidikan sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang, yang diduga kuat terkait praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

“Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, bencana ekologis hanya akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban,” tutup Koalisi. (*)

Penulis: Marwsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *