Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Mandek, BPIKPNPARI Geruduk Kejaksaan Agung

Jakarta, Asatu Online — Penanganan dugaan dugaan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 dinilai berjalan di tempat. Lambannya proses penegakan hukum memicu reaksi keras dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI).

Sebagai bentuk desakan terbuka, BPIKPNPARI menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (21/1/2026). Aksi ini diadakan untuk menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat Indramayu.

Aksi massa mendesak Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) agar turun langsung mengawasi dan mengambil alih pengendalian penanganan kasus tersebut. BPIKPNPARI menilai, tanpa pengawasan ketat dari pusat, perkara ini berpotensi terus berlarut-larut.

Dalam aksi tersebut, perwakilan BPIKPNPARI yang dipimpin langsung Ketua Umum diterima oleh Kasubdit Aduan Masyarakat Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan dinyatakan akan disampaikan secara resmi kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Ketua Umum BPIKPNPARI, Tb. Rahmad Sukendar, juga telah mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (15/1/2026) untuk menganalisis perkembangan penanganan suatu perkara. Namun hingga kini, Rahmad menilai tidak ada kemajuan signifikan yang dapat dijelaskan kepada publik.

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Ini menyangkut uang rakyat. Sampai kasus ini terbuang sia-sia tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad saat menyampaikan sikapnya di hadapan jajaran Kejati Jawa Barat.

Menurut Rahmad, ketidakjelasan arah penegakan hukum justru memicu kegelisahan masyarakat. Situasi ini dinilai membuka ruang spekulasi adanya pembiaran, tarik-menarik kepentingan, atau lemahnya keberanian aparat dalam menuntaskan perkara yang melibatkan unsur kekuasaan daerah.

Menyanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya kepada awak media.

Meski demikian, Kejati Jawa Barat mengakui adanya keterlambatan dalam proses penyidikan. Penyidik ​​meliputi masih hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan menunggu Pembangunan (BPKP) terkait kompensasi kerugian keuangan negara, serta penyelesaian tahapan teknis mengekspos perkara.

Bagi BPIKPNPARI, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk mengakhiri keadilan. Penegakan hukum yang berlarut-larut dinilai justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan memberi sinyal buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi peringatan keras agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak melemahkan di hadapan kepentingan politik maupun kekuasaan. BPIKPNPARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Tb. Rahmad Sukendar. (*)

Writer: Yani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *