Caption : Barang hasil penindakan
Malang, Asatu Online – Upaya peredaran rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi kembali digagalkan Bea Cukai. Tim Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dalam patroli darat intensif yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.
Patroli yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menyasar sejumlah Perusahaan Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya yang diperdagangkan melalui transaksi daring di platform e-commerce.
Dalam pemeriksaan paket kiriman, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang setelah diteliti berisi BKC hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Rokok-rokok tersebut berasal dari berbagai merek, antara lain Paris, Alphard, Galaxy, serta merek lainnya, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 930 bungkus atau setara dengan 18.600 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp27.637.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp13.885.200.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BKC ilegal, termasuk yang memanfaatkan celah pengiriman melalui jasa ekspedisi dan perdagangan daring.
“Patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/1/2026). (*)













