TI di dalam lokasi Tambak Udang Kuncui (Foto : Asatu Online)
Sungailiat, Asatu Online — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Puluhan unit TI dilaporkan beroperasi bebas di dalam kawasan Tambak Udang Kuncui, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, tanpa pengawasan berarti.
Pantauan wartawan Asatu Online di lapangan pada Rabu (14/1) menemukan sedikitnya 49 ponton tambang aktif. Rinciannya, sekitar 45 unit TI jenis sebu-sebu dan empat unit TI gearbox tampak beroperasi secara terbuka di area tambak udang.
Keberadaan puluhan TI tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, kawasan Tambak Udang Kuncui semestinya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya perikanan, bukan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem tambak.
Selain diduga melanggar tata ruang, aktivitas penambangan ini juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi atau dokumen perizinan yang menunjukkan legalitas operasi tambang di lokasi tersebut.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima Asatu Online dari sumber lapangan, puluhan TI yang beroperasi di kawasan Tambak Udang Kuncui tersebut diduga dikoordinir oleh seorang anggota kepolisian berinisial K. Informasi ini menambah sorotan tajam, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penindakan tambang ilegal.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa keberadaan sosok berinisial K diduga menjadi faktor kuat mengapa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa hambatan dan seolah kebal dari penertiban, meski dilakukan secara terang-terangan.
Tak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan juga menguatkan dugaan bahwa timah hasil penambangan tersebut diserap oleh CV rekanan PT Timah melalui pihak perantara. Disebutkan pula adanya satu CV yang diduga menjadi rekanan dalam rantai distribusi timah dari lokasi tersebut, meski identitasnya masih ditelusuri lebih lanjut.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak hanya berhenti pada praktik tambang ilegal di tingkat lapangan, tetapi juga berpotensi menyeret oknum aparat serta pihak-pihak lain yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan kepatuhan hukum.
Sementara itu, Oca anak dari Kuncui, pemilik tambak, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang terus mengangkat aktivitas tambang di kawasan tersebut. Namun ia mengklaim hanya menyampaikan apa yang dilihatnya di lapangan.
“Sudah-sudah lah, om, naikkan berita Kuncui terus. Saya cuma menyampaikan apa yang saya lihat saja. Waktu ke lokasi juga tidak ada yang menegur atau melarang,” ujar Oca kepada wartawan, Jumat (16/1).
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya publik, mengingat aktivitas yang disorot berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Warga pun berharap aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Tambak Udang Kuncui, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum serta alur penjualan timah dari lokasi tersebut.
Asatu Online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, serta akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus tersebut. (*)













