Babel  

Timah Selundupan Lebih Kurang 25 Ton Digagalkan di Pangkalbalam

Timah lebih jurang 25 ton di dalam kapal yang akan diselundu0kan (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online — Upaya penyelundupan timah kembali terbongkar, saat ini timah 25 ton itu diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Tim Gabungan Satgas yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan KSOP mengamankan satu kapal bermuatan pasir timah dalam jumlah fantastis, Rabu (14/1/2026).

Dari informasi awal di lapangan, kapal tersebut membawa pasir timah yang diperkirakan mencapai lebih kurang 200 ton. Jumlah ini dinilai tidak mungkin dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan besar dan terorganisir.

Warga di sekitar pelabuhan menyebutkan, muatan pasir timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia. Pola ini bukan hal baru, mengingat jalur Pangkalbalam kerap menjadi titik rawan pengiriman timah ilegal ke luar negeri.

Namun hingga kini, identitas pemilik pasir timah masih misterius. Aparat gabungan belum mengungkap siapa pihak yang mengendalikan muatan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam operasi penindakan itu, empat orang awak kapal turut diamankan. Mereka langsung dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, tidak satu pun identitas awak kapal yang dibuka ke publik. Tim Satgas Gabungan juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para awak maupun arah pengembangan kasus.

Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar. Publik menilai, keterbukaan informasi menjadi krusial agar penindakan tidak berhenti pada level bawah.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan, awak kapal kerap dijadikan tameng, sementara pemodal dan aktor utama penyelundupan justru lolos dari jerat hukum.

Di tengah minimnya informasi resmi, muncul persoalan serius lain di lapangan. Proses peliputan penangkapan timah selundupan ini diduga diwarnai intimidasi terhadap wartawan.

Salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian perkara mengaku secara langsung dilarang untuk memberitakan penangkapan tersebut.

“Tadi ada salah satu oknum yang melarang wartawan untuk menaikkan berita,” ungkap Dastin, wartawan yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung.

Dugaan intimidasi ini dinilai sebagai tindakan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar prinsip transparansi penegakan hukum.

Larangan terhadap wartawan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus ini melibatkan kepentingan besar yang tidak ingin tersorot ke ruang publik.

Penindakan penyelundupan timah tanpa keterbukaan berisiko hanya menjadi tontonan sesaat, sementara praktik ilegal terus berlangsung di balik layar.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap pemilik timah, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga membekingi pengiriman ilegal tersebut.

Asatu Online akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendesak klarifikasi resmi dari aparat dan menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan sebagai bagian dari kontrol publik atas penegakan hukum. (*)

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *