Babel  

Sawit Aset Sitaan Negara Diduga Dipanen

Bangka Tengah, Asatu Online — Dugaan pemanfaatan kebun sawit yang telah berstatus aset sitaan negara kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kebun sawit milik terdakwa Aon yang berada di Desa Penyak, Kecamatan Koba, disebut-sebut masih aktif dipanen meski telah disita negara dalam perkara tata niaga timah.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber lapangan yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi keamanan. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan rekaman video aktivitas pengangkutan buah sawit yang diterima redaksi Asatu Online.

Dalam rekaman video itu terlihat sebuah mobil bak terbuka bermuatan penuh tandan buah segar (TBS) sawit melintas di ruas Jalan Namang–Koba, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Video tersebut direkam pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.21 WIB. Waktu pengangkutan pada sore hari dinilai bukan tanpa alasan, karena disebut sebagai jam yang kerap dimanfaatkan untuk mengeluarkan hasil panen agar minim sorotan publik.

Kondisi di sekitar lokasi memperlihatkan areal perkebunan sawit yang masih tampak aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat kebun tersebut telah berstatus aset sitaan negara dan seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sumber, buah sawit yang dipanen dari kebun sitaan negara itu diduga masuk ke jalur penampungan milik seseorang yang dikenal dengan nama Mas Ben.

Sumber menyebutkan, aktivitas penampungan tersebut bukan hal baru. Diduga, praktik ini telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sudah berjalan selama bertahun-tahun tanpa hambatan berarti.

Pola panen dan pengangkutan juga disebut dilakukan secara terstruktur. Selain sore hari, aktivitas serupa dikabarkan kerap berlangsung pada pagi hari hingga malam hari, dengan tujuan menghindari perhatian masyarakat maupun pengawasan aparat.

“Sudah lama itu, bukan sekali dua kali. Polanya sama, jam-jam tertentu,” ujar salah satu sumber kepada redaksi, Selasa (13/1/2026).

Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan serius terkait pengawasan aset sitaan negara, khususnya yang berasal dari perkara besar seperti kasus tata niaga timah di Bangka Belitung.

Secara hukum, aset yang telah disita negara tidak boleh dimanfaatkan, dipanen, apalagi diperjualbelikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang atau penetapan pengadilan.

Pemanfaatan ilegal aset sitaan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mencederai upaya penegakan hukum dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Selain itu, dugaan adanya penampungan sawit dari aset sitaan negara juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, baik di level lapangan maupun dalam rantai distribusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi penegak hukum terkait pengawasan dan pengelolaan kebun sawit sitaan tersebut.

Sementara itu, Mas Ben yang disebut sebagai penampung hasil sawit dari kebun sitaan negara juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Padahal sudah jelas berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Mas Ben membeli sawit itu dengan harga 2200 per kilogram.

Redaksi Asatu Online masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi dan berimbang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *