Babel  

Pengusaha Alat Berat dan Kepala KPH Bersekongkol, Kejati Tetapkan 4 Tersangka  

Konferensi Pers di Kejati Babel, Senin (12/1/2026)

Pangkalpinang, Asatu Online — Skandal tambang timah ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan pengkhianatan aparat negara terhadap mandat jabatan. Fakta penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membuka tabir keterlibatan ASN Mardiansyah, Kepala KPH Sungai Sembulan, yang diduga secara sadar membiarkan kawasan hutan negara dijarah dengan alat berat.

Akibat pembiaran tersebut, negara diperkirakan merugi Rp89,7 miliar. Angka fantastis ini menjadi bukti bahwa kerusakan hutan dan kebocoran keuangan negara berjalan seiring ketika pengawasan dijadikan formalitas belaka.

Kasus korupsi tambang timah ilegal ini terjadi sepanjang tahun 2025 di Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

ASN yang Seharusnya Menjaga Hutan Justru Membisu

Penyidik menemukan bahwa Mardiansyah tidak hanya lalai, tetapi aktif melakukan pembiaran. Ia diduga memanipulasi laporan patroli, menciptakan narasi seolah-olah kawasan hutan steril dari aktivitas ilegal. Padahal, di lapangan, alat berat bekerja siang dan malam, merobek hutan produksi dan hutan lindung tanpa izin.

Peran Mardiansyah dinilai sebagai faktor kunci yang membuat penambangan ilegal berjalan mulus. Tanpa “lampu hijau” dari pejabat KPH, mustahil alat berat dapat beroperasi lama di kawasan hutan negara.

Tambang Ilegal Terstruktur, Pengusaha Jadi Pengendali

Kejati Babel juga menetapkan Herman Fu pengusaha alat berat, sebagai tersangka utama. Herman Fu berperan sebagai pengendali dan koordinator aktivitas tambang ilegal. Ia menyiapkan alat berat, mengatur operasional, menampung hasil timah ilegal, hingga menyalurkannya ke pasar melalui pihak perantara.

Sementara itu, Yulhaidir dan Igus berperan sebagai pelaku lapangan yang mengoperasikan penambangan di kawasan HP dan HL. Seluruh peran ini saling berkaitan, membentuk jejaring kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kelemahan — atau pembiaran — aparat pengawas.

14 Alat Berat Disita, Kerusakan Terlanjur Terjadi

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 14 unit alat berat, 2 bulldozer, serta berbagai peralatan penambangan lain. Penyitaan ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal berlangsung dalam skala besar, bukan tambang rakyat, bukan pula aktivitas insidental.

Kerugian negara sementara dihitung sebesar Rp89.701.442.371, dan angka tersebut masih akan diverifikasi bersama BPKP. Namun kerugian ekologis dipastikan jauh lebih besar dan nyaris mustahil dipulihkan dalam waktu singkat.

Ditahan, Tapi Pertanyaan Publik Belum Terjawab

Para tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun publik bertanya, apakah Mardiansyah bekerja sendiri? Siapa yang melindungi operasi ini di level lebih atas? Dan berapa lama praktik pembiaran ini berlangsung sebelum akhirnya terbongkar?

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *