Babel  

Proyek Rp2 Miliar MTsN 2 Bangka Molor, Kontrak Berakhir Pekerjaan Belum Rampung

Bangka, Asatu Online — Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 di MTsN 2 Bangka kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui mengalami keterlambatan serius, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak 31 Desember 2025.

Pantauan Asatu Online di lokasi proyek pada Sabtu (10/1/2026) menunjukkan progres fisik bangunan baru mencapai sekitar 80 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penyelesaian pekerjaan yang dibiayai dari uang negara.

Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp2.023.811.290. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 September 2025 dengan masa pelaksanaan selama 108 hari kalender.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hingga memasuki Januari 2026, bangunan belum dapat difungsikan. Sejumlah pekerjaan utama terlihat belum selesai, menandakan adanya ketidaksesuaian antara jadwal kontrak dan realisasi fisik proyek.

Beberapa elemen vital bangunan tampak masih dalam proses pengerjaan. Kolom beton belum dirapikan, sebagian area masih tertutup terpal, dan pekerjaan finishing seperti pemasangan lantai keramik belum dilaksanakan secara menyeluruh. Kondisi ini mengindikasikan proyek belum memasuki tahap akhir penyelesaian.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Tidak adanya penjelasan memicu spekulasi dan menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan proyek pendidikan tersebut.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam kontrak.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan yang dihitung per hari kalender dari nilai kontrak. Bahkan, apabila keterlambatan tidak disertai adendum kontrak yang sah, PPK berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Molornya proyek ini pun menuai kritik dari masyarakat dan wali murid MTsN 2 Bangka. Mereka menilai keterlambatan pembangunan fasilitas laboratorium dan perpustakaan sangat merugikan siswa dan mencerminkan lemahnya pengawasan proyek.

“Ini proyek pendidikan, bukan proyek sembarangan. Kalau sudah lewat kontrak tapi belum selesai, harus ada penjelasan dan tanggung jawab,” ujar seorang wali murid kepada Asatu Online.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat kejaksaan, segera turun melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara.

Asatu Online menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PPK dan pihak kontraktor, demi memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik sesuai amanat Undang-Undang Pers. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *