Sinabang, Asatu Online— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh didesak turun langsung ke Kabupaten Simeulue untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial LM dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah serta aktivitas galian C ilegal.
Oknum polisi berinisial LM tersebut disebut-sebut memiliki peran dominan dalam pengendalian beberapa proyek pembangunan di Simeulue. Selain itu, LM juga diduga terlibat dalam praktik penambangan galian C tanpa izin yang digunakan untuk mendukung proyek-proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, LM diduga menguasai proyek pembangunan jembatan di Desa Kahat, Kecamatan Teupah Selatan. Sejumlah pekerja proyek bahkan secara terbuka menyebut nama LM sebagai pemilik pekerjaan tersebut.
“Ini punya Bang Lukman. Kami tahunya proyek ini punya Bang Lukman,” ujar sejumlah pekerja di lokasi proyek, Selasa (31/12/2025).
Pengakuan serupa juga disampaikan seorang pengawas lapangan berinisial CS terkait proyek peningkatan jalan Latiung senilai sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBN. Dalam keterangannya, CS menyebut LM sebagai pihak yang mengendalikan proyek tersebut.
Namun demikian, LM membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim hanya menyewakan alat berat dan menyatakan proyek itu dimiliki oleh pihak lain bernama Candra Sari.
Selain proyek pengaspalan Jalan Latiung dan pembangunan Jembatan Kahat, LM juga dikaitkan dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau yang dikerjakan oleh CV Matang Koalisi. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.943.740.000 dengan nomor kontrak 600.1.8/30/KONTRAK-BM/DOKA-PUPR/2025.
Hingga awal 2026, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan diduga mengalami sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya.
Dalam pengerjaan proyek itu, LM diduga menggunakan material batu gunung dari galian C ilegal yang berada di Desa Air Pinang. Aktivitas penambangan tersebut sempat dihentikan setelah menjadi sorotan media lokal, namun tidak diketahui kelanjutannya secara hukum.
Tak berhenti di situ, LM juga disebut-sebut terlibat dalam proyek preservasi Jalan Sp. Lanting–Labuhan Bajau dengan nilai anggaran Rp1.964.600.000 yang dilelang melalui mekanisme e-katalog.
Pada tahun 2024, nama LM kembali mencuat dalam proyek rekonstruksi Jalan Suak Buluh–Ana’O senilai Rp4.897.780.000. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan bendera perusahaan CV Rawa Mulia dengan nomor kontrak 600.1.8/55/KONTRAK-BM/DBH-PUPR/2024.
Bahkan, proyek rekonstruksi jalan tersebut tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, yang menandakan adanya persoalan dalam pelaksanaannya.
Yang lebih memprihatinkan, dalam proyek tersebut LM diduga menggunakan kendaraan operasional kepolisian yang disebut-sebut milik Polres Simeulue untuk mengangkut material semen dari toko bangunan ke lokasi proyek.
“Memang sangat gamblang oknum itu memakai mobil polisi untuk proyek. Parah memang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berbagai dugaan tersebut memicu desakan publik agar Polda Aceh segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek pemerintah dan aktivitas tambang ilegal dinilai mencederai integritas institusi kepolisian.
Masyarakat berharap Polda Aceh bersikap tegas dan transparan agar persoalan ini terang benderang serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah kepulauan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh maupun institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggota berinisial LM tersebut. **














