Sinabang, Asatu Online— Proyek peningkatan jalan Kebun Baru–Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, terhenti di tengah pelaksanaan. Proyek tersebut diduga bermasalah akibat praktik bagi-bagi fee kepada sejumlah pihak.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.982.900.000. CV Alfatir tercatat sebagai pelaksana kegiatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, fee proyek yang dibagikan mencapai miliaran rupiah. Nilai yang diterima masing-masing pihak bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Diduga, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pihak-pihak tertentu. Aliran dana ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai perlu diusut secara menyeluruh.
Akibat dugaan praktik tersebut, pengerjaan proyek tidak berjalan maksimal. Peningkatan jalan yang menjadi akses vital masyarakat setempat akhirnya tidak rampung sesuai kontrak dan terpaksa dihentikan.
Kondisi ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. APH diminta menelusuri aliran dana proyek serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima fee dari anggaran negara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfata, saat dikonfirmasi wartawan terkesan irit bicara.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Zulfata membenarkan bahwa kontrak proyek tersebut telah diputus.
“Sudah diputus kontrak. Progres saat putus kontrak mencapai 81,46 persen. Menunggu penganggaran kembali pada TA 2026 untuk dilanjutkan dengan kontrak baru,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Alfatir, Candra Sari, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (*)














