Caption : Barang bukti paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi.
Malang, Asatu Online – Satu lagi gebrakan tajam dari Bea Cukai Malang. Dalam operasi cepat dan terukur, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 154.080 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi di wilayah Ketawang, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (20/10/2025).
Aksi pengungkapan ini merupakan hasil patroli darat rutin yang digelar tim Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan intensif terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam operasi yang berlangsung pukul 17.00 hingga 18.30 WIB itu, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbongkar bahwa paket tersebut berisi 7.740 bungkus rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai resmi – sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Seluruh barang tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, kepada Asatu Online, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan, total potensi kerugian negara akibat aksi ilegal ini mencapai Rp115.293.120, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp229.391.200.
Menurut Johan, temuan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran rokok ilegal masih terus berupaya menyusup lewat celah distribusi jasa ekspedisi. Ia menegaskan, Bea Cukai Malang akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi, baik darat maupun pengiriman barang komersial.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok resmi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusinya,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain penindakan, Bea Cukai Malang terus menggelar kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai wilayah, menyasar masyarakat, pelaku UMKM, hingga jasa ekspedisi. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa membeli dan menjual rokok ilegal berarti ikut merusak tatanan ekonomi dan menggerus penerimaan negara.
Johan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Partisipasi masyarakat adalah senjata paling ampuh dalam perang melawan rokok ilegal. Laporkan setiap aktivitas pengiriman atau penjualan rokok tanpa pita cukai kepada Bea Cukai terdekat,” tandasnya.
Keberhasilan Bea Cukai Malang kali ini menambah daftar panjang penindakan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga integritas sistem cukai nasional dan menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran.
Langkah cepat, akurat, dan berani dari Bea Cukai Malang ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merusak stabilitas industri hasil tembakau. (*)















