MA Batalkan Vonis Bebas Bos Tambang Ilegal, Divonis 8 Tahun Penjara  

Ryan Susanto saat menjalani sidang di PN Tipikor Pangkalpinang (Foto : bangkapos)

Jakarta, Asatu Online – Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan putusan bebas dalam kasus korupsi.

Kali ini giliran Ryan Susanto alias Afung, bos timah asal Belinyu, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Ryan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam perkara korupsi perusakan hutan lindung.

Namun MA menganulir putusan tersebut lewat putusan kasasi.

Dalam putusan kasasi nomor 5124 K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025, Ryan dinyatakan bersalah.

MA menyatakan Ryan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bos timah itu dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ryan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.

Jika tidak dibayar, Ryan akan menjalani tambahan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa Belum Terima Putusan Fisik

Jaksa Kejati Bangka Belitung, Noviansyah, membenarkan adanya putusan kasasi MA tersebut.

Namun ia mengaku belum bisa memberi banyak komentar.

“Kita belum menerima petikan dan salinan putusannya,” kata Novi saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

Meski putusan sudah diunggah di website MA, jaksa tetap menunggu dokumen resmi.

“Soal eksekusi, nanti saja. Tunggu salinan resminya keluar,” ujar Novi.

Kilas Balik Kasus Afung

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus.

Kejati Bangka Belitung mulai menyelidiki kasus ini sejak awal 2022.

Penambangan dilakukan tanpa izin, dan menyebabkan kerusakan serius.

Ryan Susanto ditetapkan sebagai tersangka usai serangkaian penyelidikan.

Begitu tahu jadi tersangka, Ryan kabur menggunakan mobil Fortuner bernopol B 2788 SJJ.

Ia berencana terbang ke Jakarta naik Lion Air, duduk di kursi 26A.

Namun pelariannya digagalkan penyidik dan Satlantas.

Mobil Ryan dihentikan di depan SPBU Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kamis, 7 Maret 2023.

Dampak Tambang Ilegal Ryan

Akibat tambang ilegal itu, kawasan hutan lindung seluas 10,5 hektar rusak.

Kerusakan terjadi dari 2022 hingga 2023.

Awalnya kerusakan 1,63 hektar, lalu bertambah jadi 6,71 hektar pada 2023.

Total nilai kerusakan hutan akibat aktivitas tambang Ryan mencapai Rp 16 miliar.

Kini, Ryan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*)

Penulis: Yani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *